Bismillahirrohmanirahi
Assalamu Alaikum wr wb
Apa kabar semuanya? Semoga baik-baik saja. Kali ini saya akan membahas
mengenai NPWP dan cara mengurus NPWP terutama di daerah saya di Makassar.
NPWP memiliki kepanjangan Nomor
Pokok Wajib Pajak, jadi siapa saja yang mengaku rakyat Indonesia dan memiliki
usaha atau seorang karyawan atau karyawati atau memiliki pekerjaan ada baiknya
memiliki NPWP agar kita bisa membayar pajak sesuai dengan penghasilan kita.
Kenapa saya mau bahas ini, karena
waktu itu saya ingin membuat NPWP dan karena baru pertama kali jadinya saya
kurang tau apa saja yang dibutuhkan dan dimana saya dapat membuat NPWP
tersebut. Akhirnya saya mencari info di google tapi info yang saya dapatkan
kurang memuaskan, kurang merinci, sayapun masih bertanya-tanya.
Nah, maka dari itu semoga
postingan saya ini bisa membantu teman-teman yang ingin membuat NPWP terutama
di Kota Makassar.
Dimana sih tempat pembuatan
NPWP?
Ini juga yang menjadi pertanyaan
pertama saya ketika akan mebuat NPWP, tempat buatnya di mana sih?
Nah, teman-teman taukan kantor
perpajakan atau keuanga di Makassaar? Teman-teman sisa mencari di google Kantor
Perpajakan atau Keuangan di Makassar. Saya membuat NPWPnya di kantor yang
berada di Jl. Urip Suomohardjo yang letaknya di pintu masuk tol Makassar dan
berada di dekat Pengadilan Tinggi Makassar. Untuk pengurusannya sendiri berada
pada kantor paling depan, kalau bingung silahkan bertanya kepada satpamnya saja langsung, jangan
malu bertanya ya, nanti sesat di jalan. Karena saya dan saudara saya yang waktu
itu mengurus NPWP hanya bermodal google akhirnya kita masuk ke kantor yang
salah, untung kita tak malu bertanya, hahaha.
Oh iya, buat kantor di depan itu
khusus untuk 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Manggala,
Kecamatan Rappocini dan satu lagi kecamatan yang saya lupa, maafkan.
Dan untuk kecamatan lain di Kota
Makassar saya kurang tau, tapi mungkin bisa coba googling atau bertanya pada
kerabat atau keluarga yang lebih mengetahui.
Apa aja sih yang mesti kita
bawa?
Nah, hal ini juga penting, berkas
yang mesti kita bawa. Waktu itu saudara saya akan mengurus NPWP atas diri
sendiri karena membuka usaha, berkas-berkas yang kami bawa waktu itu adalah
foto copy KTP serta KK. Khusus untuk pegawai atau badan mungkin sama atau
mungkin ada sesuatu yang lain, saya minta maaf karena kurang tahu, mungkin bisa
google atau menanyakan pada keluarga atau kerabat yang lebih mengetahui.
Selain itu jangan lupa membawa pulpen dan uang cash, uang cash ini buat bayar pajaknya ya, serta materai 6000 jika tidak mempunyai materai nanti kita bisa belli di kantor pos yang ada di kantor tersebut.
Selain itu jangan lupa membawa pulpen dan uang cash, uang cash ini buat bayar pajaknya ya, serta materai 6000 jika tidak mempunyai materai nanti kita bisa belli di kantor pos yang ada di kantor tersebut.
Bagaimana prosedur pembuatannya?
Berkasnya sudah ada, tempatnya
ok. Nah sekarang prosedurnya gimana sih?
Setelah teman-teman sudah sampai, nanti akan ada petugas yang memberikan formulir untuk diisi, di
sini kita bakal ditanya, NPWP yang akan kita buat itu karena apa? Apakah karena
permintaan sendiri, atau dari kantor kita tempat bekerja, tak lupa pula
ditanyakan kita tinggal di Kecamatan mana, agar pelayanannya sesuai karena di Makassar
terdapat pemabagian kepengurusan berdasarkan kecamatan.
Saran saya datanglah lebih awal,
metode antrinya sama dengan antri di bank, kita akan mengambil nomor antrian
dan menunggu. Jika yang antri sedikit lebih baik mengisi formulir terlebih dahulu
lalu mengambil nomor antrian tapi jika antrian lumayan banyak saya sarankan
untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
Karena pengalaman, saya datang jam 10 dan antriannya sudah lumayan banyak, tapi karena maklum pertama kali, saya dan saudara saya mengisi formulir dulu lalu pergi membelli prangko dan setelah itu baru mengambil nomor antrian dan akhirnya kita menunggu selama satu jam lebih, jadi jika kita melihat antriannya sudah lumayan banyak alangkah lebih baik jika mengambil nomor antrian lalu mengisi formulir agar bisa menghemat waktu dan tidak terlalu lama menunggu.
Karena pengalaman, saya datang jam 10 dan antriannya sudah lumayan banyak, tapi karena maklum pertama kali, saya dan saudara saya mengisi formulir dulu lalu pergi membelli prangko dan setelah itu baru mengambil nomor antrian dan akhirnya kita menunggu selama satu jam lebih, jadi jika kita melihat antriannya sudah lumayan banyak alangkah lebih baik jika mengambil nomor antrian lalu mengisi formulir agar bisa menghemat waktu dan tidak terlalu lama menunggu.
Satu nomor antrian sama dengan
satu pelayanan ya.
.
.
Setelah mengisi formulir dan
mengambil nomor antrian, silahkan duduk dan menunggu giliran kita, jika haus
maka teman-teman bisa mengambil air minum gelas yang sudah disediakan dan jika handphone teman-teman lowbath, teman-teman juga bisa mengisi daya hp di
belakang karena telah terfasilitasi dengan baik tapi jangan lupa bawa
chargeran sendiri dan jika lapar maka kalia bisa berbelanja di warung yang terdapat di dalam kantor tersebut.
Ketika tiba nomor antrian, maka
kita bisa berhadapan dengan petugas yang akan melayani, setelah memperlihatkan ktp dan formulir yang telah diisi kita akan diberi kertas untuk melakukan proses wawancara.
Sesi wawancara ini dilakukan di sebuah ruangan, ngaak jauh kok. Di sesi wawancara teman-teman bakal ditanya mengenai usahanya dan penghasilan yang didapatkan, setelah itu akan dihitung besar pajak yang akan di bayar lalu kita akan di suruh untuk membayar pajak tersebut di kantor pos, saat itu pajak yang dibayarkan saudara saya adalah Rp. 7000,00. Pajak itu nanti akan dibayar setiap bulan, boleh dibayar pada kantor pos atau pada bank.
Sesi wawancara ini dilakukan di sebuah ruangan, ngaak jauh kok. Di sesi wawancara teman-teman bakal ditanya mengenai usahanya dan penghasilan yang didapatkan, setelah itu akan dihitung besar pajak yang akan di bayar lalu kita akan di suruh untuk membayar pajak tersebut di kantor pos, saat itu pajak yang dibayarkan saudara saya adalah Rp. 7000,00. Pajak itu nanti akan dibayar setiap bulan, boleh dibayar pada kantor pos atau pada bank.
Kantor pos yang saya bahas ini
ada di dalam kantor pajak ya, tepatnya ada di belakang, kita hanya perlu
berjalan sedikit ke belakang jika ragu kalian bisa bertanya pada satpam yang
insha Allah akan siap membantu.
Setelah membayar pajak tersebut,
kita kembali ke tempat awal tempat menunggu melaporkan pada petugas tersebut
bahwa kita sudah membayarkan pajak tersebut, dan JEJEEJENG kartu NPWP kalian
telah selesai dan anda sudah menjadi wajib pajak.
Mungkin itu saja yang saya bisa
bagikan, semoga bisa membantu teman-teman, dan mohon maaf jika kurang lengkap
ya.
Terima kasih sudah membaca.
Wassalamu Alaikum warhmatullahi wabarakatuh.
Posting Komentar